Pengusutan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan Sudah Dimulai, 12 Saksi Diperiksa

3 hours ago 2

Pengusutan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan Sudah Dimulai, 12 Saksi Diperiksa

Makam pengemudi ojol,, Affan Kurniawan yang meninggal usai dilindah rantis Brimob/Foto: Dok Okezone

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan proses penyelidikan saat ini sudah berjalan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi. Hal itu dilakukan sejak dilimpahkan dari Propam Polri.

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Ia memastikan pengambilan barang bukti itu turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi ahli, baik ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.

"Karena kami akan melihat secara utuh bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," ujarnya.

Dalam hal ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |