Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |15:03 WIB

Reza Gladys (Foto: Instagram)
JAKARTA - Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, buka suara soal vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.
Surya Batubara menyebut vonis ini membuat kliennya cukup lega. Berdasarkan putusan itu, Reza menilai bahwa tuduhan produknya bermasalah telah terbantahkan.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," sambungnya.
Surya lalu meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Pihak Reza Galdys justru masih menanti upaya laporan Nikita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan tuduhannya ini.


















































