PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Silfester Matutina Tetap Berlanjut!
JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9/2025).
ARUKKI menggugat Kejari Jaksel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun," ucap Ade.
"Dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," imbuhnya.
Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mensrea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya