Sidang Ijazah Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan KPU Tambah Kuasa

6 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |15:26 WIB

Sidang Ijazah Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan KPU Tambah Kuasa

Sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditunda di PN Jakpus (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda, Senin (20/10/2025). Sidang ditunda karena penggugat, Subhan, keberatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II yang menambah kuasa hukum. Sementara itu, Gibran merupakan tergugat I.

Menurut Subhan, apabila ada penambahan kuasa, maka kuasa sebelumnya harus dicabut.

"KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU udah nunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan. Itu menurut hukum acara tentang kuasa, harus ditarik kuasa yang lama. Itu (diatur) dalam Pasal 1816 KUH Perdata," kata Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dengan keberatannya itu, Subhan menyatakan hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan digelar kembali Senin pekan depan untuk merespons keberatan tersebut.

"Minggu depan (digelar), Senin juga, jam yang sama, ruang yang sama. Mendengar putusan pengadilan ini, boleh nggak pakai kuasa, dua-dua kuasa," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan ini diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan, yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Ia merujuk pada Pasal 169 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) disebutkan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah:

Read Entire Article
Desa Alam | | | |