Standar Jalan Tol Diperketat, Jasa Marga Cs Terancam Sanksi jika Tak Penuhi SPM

4 hours ago 3

Standar Jalan Tol Diperketat, Jasa Marga Cs Terancam Sanksi jika Tak Penuhi SPM

Badan Usaha Jalan Tol bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan. (Foto :Okezone.com/PU)

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024. Targetnya, aturan baru tersebut rampung pada Desember 2025.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa lewat aturan yang sedang disusun, akan diatur beberapa perubahan mengenai indikator pemenuhan SPM. Di antaranya, Badan Usaha Jalan Tol bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan. Lewat aturan baru itu, Badan Usaha diwajibkan untuk menambah ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.

"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa satu rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman, dan adil," kata Menteri Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM adalah kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada tahun 2024, rata-rata 19,27% kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.

Selanjutnya, untuk ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5%, Golongan III sebesar 41,8%, Golongan IV sebesar 28,5%, dan Golongan V sebesar 26,1%.

"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol, di antaranya mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara," ujar Menteri Dody.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |