Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp900.000 Cair Hari Ini, Ambil di Kantor Pos dan Bank Himbara

5 hours ago 2

Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp900.000 Cair Hari Ini, Ambil di Kantor Pos dan Bank Himbara

Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp900.000 Cair Hari Ini, Ambil di Kantor Pos dan Bank Himbara (Foto: BRI)

JAKARTA - Syarat dan cara cek penerima BLT Rp900.000 yang cair hari ini, Senin (20/10/2025). BLT sementara (BLTS) ini disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan BLT siap disalurkan pada hari ini yang diberikan kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desil 1-4 DTSEN. 

"Jadi dalam 3 bulan ini, Oktober, November, Desember, akan ada tambahan bantuan langsung tunai. Jadi intinya adalah, 3 bulan itu mereka berhak masing-masing sebulan mendapat Rp300.000. Nanti mulai hari Senin dapat diambil, berarti sekali ambil langsung dapat Rp900.000," kata Letkol Teddy.

Letkol Teddy juga menjelaskan bantuan 3 bulan itu adalah hasil dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pada awal tahun ini. "Jadi totalnya tadi untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat itu senilai Rp30 triliun lebih," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau sering disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan kebijakan untuk masyarakat miskin.

"Saya sampaikan bahwa Pak Presiden punya perhatian yang luar biasa untuk masyarakat khususnya di golongan paling bawah. Sederhananya begini, jadi yang atas itu dijaga oleh Presiden, pengusaha-pengusaha sukses besar ini diajak dijaga dan dirangkul yang tengah difasilitasi, yang bawah dibela," ujarnya.

Gus Ipul mengatakan, kepada kelompok paling bawah ini,  Presiden menambah terus bantuan, tidak dikurangi bahkan justru ditambah.  

"Pagu anggaran tahun 2025 ini Ada Rp71 triliun untuk 20 juta KPM. Tapi di era Bapak Presiden Prabowo itu dinaikkan menjadi Rp110 triliun lebih dan ini mungkin terbesar dalam sepanjang sejarah," kata dia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |