Tarif Listrik PLN September 2025, Apakah Ada Diskon Lagi? (Foto: PLN)
JAKARTA - Tarif listrik PLN yang berlaku di September 2025. Tarif listrik pekan ini periode 22-28 September 2025 tidak mengalami perubahan, sehingga tarif listrik tetap sama.
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PLN kuartal III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik.
Tarif listrik bagi pelanggan pasca bayar dan pra bayar pada September 2025 tidak mengalami perubahan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat daya saing sektor industri nasional. Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai besaran tarif tenaga listrik dari PLN.
Adapun proses penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan dinamika beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya pelanggan non subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi pun dipastikan tidak berubah. Golongan ini meliputi sektor sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, pelaku industri berskala kecil, serta pelaku UMKM.
Daftar Tarif Listrik Non Subsidi September 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi di bulan Agustus 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan bersubsidi ini meliputi kalangan rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, pelanggan sosial, serta pelaku UMKM.
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA).
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh