Aktivitas Tambang Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga Siumbatu Segel Kantor PT TRI NUSA/OTI EA ABADI

14 hours ago 4

MOROWALI, Sulawesi Tengah— Kekecewaan masyarakat Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terhadap PT TRI NUSA/OTI EA ABADI memuncak. Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan (AMSM) bersama warga melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor perusahaan, Sabtu (22/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan aktivitas tambang yang disebut berlangsung sebelum perusahaan melaksanakan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Warga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah pertemuan bersama pemerintah desa dan pihak perusahaan.

Sejak awal, persoalan ini telah beberapa kali dibawa ke meja dialog. Perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Siumbatu dan manajemen perusahaan disebut telah melakukan pertemuan untuk membahas rencana aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, terdapat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat yakni perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas, termasuk penggalian, pengangkutan maupun penjualan bahan tambang, sebelum melaksanakan sosialisasi terbuka dan memperoleh persetujuan masyarakat.

Namun, menurut AMSM, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan. Masyarakat mengaku menemukan adanya aktivitas penggalian yang diduga dilakukan di wilayah Desa Siumbatu sebelum proses sosialisasi terbuka dilaksanakan.

Jenderal Lapangan AMSM, Putra, mengatakan aksi tersebut bukan sekadar bentuk penolakan, tetapi merupakan sikap masyarakat dalam mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

“Dalam kesepakatan tersebut telah tertulis dengan jelas, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, apalagi penggalian, pengangkutan maupun penjualan bahan tambang, sebelum melaksanakan sosialisasi terbuka dan mendapatkan persetujuan seluruh masyarakat Siumbatu, ” tegas Putra.

Ia menilai perusahaan semestinya menghormati proses yang telah disepakati bersama dan tidak mengambil langkah sepihak sebelum masyarakat mendapatkan penjelasan secara terbuka.

“Namun kenyataannya, perusahaan telah diam-diam melakukan aktivitas penggalian di wilayah Desa Siumbatu tanpa menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, ” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan Pemerintah Desa Siumbatu. Mirwan Abd. Muin yang hadir dalam aksi tersebut menyebut masyarakat dan pemerintah desa telah berulang kali memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan sosialisasi.

“Perusahaan ini sedikit pun tidak menghargai Pemerintah Desa dan masyarakat. Sudah berkali-kali berjanji akan melaksanakan sosialisasi terbuka terlebih dahulu sebelum beraktivitas, namun janji itu diingkari, ” kata Mirwan.

Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik. Karena itu, pemerintah desa mendukung penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak.

Mirwan juga menyatakan dukungannya terhadap gerakan AMSM yang menurutnya dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Siumbatu.

“Pergerakan Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan (AMSM) saya restui demi masyarakat saya, ” tegasnya.

Aksi yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat itu berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Aparat TNI dan Polri turut mengawal jalannya aksi untuk memastikan kegiatan berlangsung aman.

Namun, di tengah aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya pihak manajemen atau pengambil kebijakan perusahaan yang hadir untuk menemui dan memberikan penjelasan kepada warga.

Kondisi itu kemudian mendorong massa mengambil langkah tegas. Kantor PT TRI NUSA/OTI EA ABADI akhirnya disegel oleh masyarakat sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan menghentikan aktivitas hingga persoalan yang dipermasalahkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sosialisasi terbuka.

Bagi masyarakat Siumbatu, penyegelan tersebut merupakan bentuk peringatan sekaligus penegasan bahwa setiap aktivitas perusahaan di wilayah mereka harus terlebih dahulu dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Putra menegaskan, AMSM akan tetap mempertahankan sikap tersebut sampai perusahaan menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

“Selama PT TRI NUSA/OTI EA ABADI tidak menunjukkan itikad baik, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat Siumbatu, selama itu pula kantor ini tetap kami segel, ” tegas Putra.

Ia kembali mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh persoalan diselesaikan secara terbuka bersama masyarakat.

“Jangan coba-coba melakukan aktivitas apa pun di wilayah kami sebelum semuanya diselesaikan dengan musyawarah, sosialisasi terbuka dan memenuhi seluruh keinginan masyarakat, ” tutup Putra.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |