Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA – Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2019–2022.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam berkas permohonan, Jumat (10/10/2025).
Permohonan itu didaftarkan pada 1 Oktober 2025, meski petitum belum ditampilkan di laman SIPP saat ini. Klasifikasi perkaranya adalah “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
“Sesuai tahapan saja, seperti biasa saat ada permohonan praperadilan,” ujar Setyo singkat.
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.