Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

3 hours ago 1

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |15:57 WIB

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Sidang MNC Asia Holding vs CMNP (foto; Freepik)


JAKARTA – Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025). 

Penundaan terjadi akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error yang membuat sebagian bukti tidak terbaca.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menegaskan bahwa kabar yang menyebut kuasa hukum salah mengajukan bukti tidak benar. 

"Faktanya, bukti sudah diunggah sesuai aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum sidang dimulai, para tergugat dan turut tergugat I telah mengunggah akta bukti serta dokumen pendukung melalui sistem e-court sesuai ketentuan. Namun, catatan error muncul karena sebagian file tidak terdeteksi penuh oleh sistem.

Dalam persidangan, kuasa hukum menunjukkan akta bukti kepada majelis hakim. Pengecekan dilakukan langsung melalui sistem e-court, dan terbukti ada beberapa file yang tidak terbaca penuh oleh sistem. 

Untuk menjamin kepentingan semua pihak, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan agar bukti diunggah ulang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |