DJP Tetapkan Kriteria Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Toko Online (Foto: Freepik)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. Kriteria ini akan disamakan dengan batasan yang diterapkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.
"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12 ribu sebulan, kita bikin sama lah," kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin (14/7/2025).
Dalam Perdirjen tersebut, Ditjen Pajak nantinya memiliki kewenangan untuk menunjuk marketplace besar sebagai pemungut. Namun, bagi marketplace yang belum memenuhi kriteria penunjukan namun ingin berpartisipasi, mereka dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menjadi pemungut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya