Kejagung Sebut Tak Ada Istilah Oplosan dalam Dakwaan Korupsi Pertamina

4 hours ago 2

Kejagung Sebut Tak Ada Istilah Oplosan dalam Dakwaan Korupsi Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyebutkan tidak ada istilah "oplosan" dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Namun, blending dengan kadar oktan yang berbeda.

"Tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, secara teknis blending merupakan pencampuran bahan bakar dengan spesifikasi berbeda, yang kemudian dijual dengan harga yang tidak semestinya.

"Di situ kan ada dan dia termasuk, ya, yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja. Istilahnya bukan oplosan, blending-an, dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," katanya.

Eks Dirut Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, atas dugaan merugikan negara senilai Rp285 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025. 

JPU menjelaskan, kerugian negara terdiri dari kerugian keuangan sebesar USD2,73 miliar (Rp45,33 triliun) dan Rp25,4 triliun terkait penyimpangan pengadaan produk impor kilang dan penjualan solar non-subsidi. Selain itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun dan USD 2,61 miliar (Rp43,3 triliun), yang berasal dari kemahalan harga BBM impor serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan minyak bumi dalam negeri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |