Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berupa tanah seluas 2 hektare. Adapun nilai aset milik mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex itu mencapai sekitar Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau nggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penyitaan aset berupa 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, turut disita juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan.
"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya, terakhir terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto," tuturnya.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
• 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m², berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
• 1 bidang tanah dan bangunan vila dengan total luas 3.120 m², berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
• 4 bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
(Arief Setyadi )