Kemendagri Tangani Langsung Kasus Wali Kota Prabumulih Cegah Polemik Meluas

4 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |16:05 WIB

Kemendagri Tangani Langsung Kasus Wali Kota Prabumulih Cegah Polemik Meluas

Wali Kota Prabumulih, Arlan/ist

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Pol) Sang Made Mahendra, menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujarnya, dikutio Jumat (19/9/2025).

Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, Kemendagri, akan memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah.

Jejen menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.

"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ucap Jejen.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |