Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 13 Juli 2025 |08:55 WIB
Tahanan KPK kerap mengenakan masker untuk menutupi wajahnya/Foto: Dokumen Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki aturan yang melarang penggunaan masker bagi tahanan yang sehat. Penggunaan masker oleh tahanan KPK dinilai menjadi cara untuk menutupi wajah dari publik.
Harapan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi standar lembaga, sebagaimana penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK. Sehingga tentu hal-hal terkait teknis bisa diatur KPK," kata Yudi kepada Okezone, Minggu (13/7/2025).
Penggunaan masker, lanjutnya, hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit. Itu pun harus disertai surat keterangan dari dokter.
"Termasuk dilarang memakai masker ketika tidak sakit. Ketika sakit ya harus ada surat keterangan dari dokter KPK, misal karena menular seperti batuk atau flu," ujarnya.