KPK Tetapkan 21 Orang sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya!

3 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |20:10 WIB

KPK Tetapkan 21 Orang sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya!

Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Berikut daftar 21 tersangka:

1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim

2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim

3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim

4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf AS (Anggota DPRD Jatim) atau pihak swasta

5. Mahud (MHD), Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024

Read Entire Article
Desa Alam | | | |