Meta Terancam Gugatan Hukum Senilai Rp39,7 Triliun Gara-Gara Konten Perang di Facebook

4 hours ago 1

Meta Terancam Gugatan Hukum Senilai Rp39,7 Triliun Gara-Gara Konten Perang di Facebook

Ilustrasi.

JAKARTA - Pengadilan Kenya telah memutuskan bahwa pemilik Facebook, Meta, dapat menghadapi gugatan hukum senilai USD2,4 miliar (sekira Rp39,7 triliun) di negara Afrika Timur tersebut karena diduga mempromosikan ujaran kebencian yang memicu perang etnis di negara tetangga Ethiopia, demikian pengumuman kelompok yang mengajukan kasus tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kenya pada Kamis, (3/4’2025) muncul lebih dari dua tahun setelah sekelompok peneliti Ethiopia, bersama dengan pegiat hak asasi manusia Kenya, meluncurkan gugatan hukum terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.

Algoritma Facebook Diduga Dorong Kekerasan

Para pemohon berpendapat bahwa algoritma rekomendasi Facebook memperkuat unggahan kekerasan dan berkontribusi pada konflik dua tahun di wilayah Tigray utara Ethiopia, yang berakhir pada November 2022. Maereg Amare, seorang profesor kimia, terbunuh selama konflik tersebut setelah alamat rumahnya dan unggahan yang menyerukan pembunuhannya dipublikasikan di Facebook, menurut putranya, Abrham Meareg, salah satu penggugat.

Fisseha Tekle, mantan peneliti di Amnesty International dan penggugat dalam kasus tersebut yang menerbitkan laporan tentang kejahatan yang dilakukan selama perang Tigray, juga diduga menerima ancaman pembunuhan di platform Meta. Pemohon lainnya adalah Institut Katiba (KI), sebuah organisasi nirlaba hukum yang berbasis di Kenya.

Para penggugat menuntut Meta untuk mempekerjakan lebih banyak moderator konten di Afrika, dengan gaji dan kondisi kerja yang lebih baik, serta mendirikan dana ganti rugi sebesar USD2,4 miliar untuk para korban kebencian dan kekerasan yang dipicu oleh platform tersebut. Petisi tersebut juga meminta perusahaan tersebut untuk mengubah algoritmanya guna berhenti mempromosikan "kebencian yang viral" dan secara resmi meminta maaf atas pembunuhan Profesor Meareg.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |