Penangkapan pencuri (foto: freepik)
LEBAK - Toni Nugraha alias Asep akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya tersandung kasus pencurian. Dia bebas karena Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan Restorative Justice terhadap perkaranya.
Toni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp500 ribu, dan satu unit handphone di sebuah warung di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Usut punya usut, hal itu terpaksa dilakukan oleh Toni karena keterbatasan ekonomi untuk membeli obat ibunya yang tengah menderita penyakit paru dan diabetes.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, dan dukungan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat," kata Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskita dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Kata Devi, Kejari juga telah melakukan pra-ekspose Restorative Justice dengan beberapa pihak hingga akhirnya usulan restoratif justice disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penerapan restorative justice ini telah memenuhi Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum," bebernya.
Devi berharap setelah penerapan RJ, Toni bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. "Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan," pungkasnya.
(Awaludin)