Ilustrasi hiburan konser musik. (Foto: dok Freepik/teksomolika)
JAKARTA - Kabar gembira buat para penyelenggara event! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak untuk berbagai kegiatan seni, hiburan, sampai olahraga.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025. Adapun Kepgub tersebut resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.
Diskon Pajak hingga 50 Persen
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI memberikan potongan pajak sampai 50 persen untuk beberapa jenis kegiatan.
- Pemutaran film nasional di bioskop
- Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah
- Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya
- Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.
“Melalui inisiatif tersebut, pemerintah ingin mendukung lebih banyak acara yang bersifat edukatif, sosial, dan menghibur tanpa menambah beban pajak penyelenggara,” ujarnya.