Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Dicicil, KPK: Ada Batas Penarikan Dolar AS

3 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |12:52 WIB

 Ada Batas Penarikan Dolar AS

Khalid Basalamah yang tersangkut kasus kuota haji/Foto: Dok Okezone

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dilakukan secara bertahap. Uang tersebut dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, dan disampaikan bahwa pengembalian dilakukan dalam bentuk mata uang asing.

"Kenapa ini dicicil? Karena pengembaliannya dalam bentuk pecahan mata uang asing, USD (dolar AS). Jadi, kalau tidak salah ada limit (batas penarikan)," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).

Asep menambahkan, keterbatasan itu terjadi karena uang tidak disimpan di rumah, melainkan di lembaga perbankan, yang memiliki aturan tersendiri soal batas pengambilan dana.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |