Nur Afifah Balqis (Foto: Ist)
PEMBERANTASAN korupsi masih menjadi pekerjaan rumah terbesar di Indonesia. Bukannya meregenerasi kebaikan, namun koruptor malah terus berkembang biak, dari yang muda hingga tua.
Dalam perjalanan pemberantasan korupsi, sosok Nur Afifah Balqis muncul sebagai wajah paling mencolok. Pada usia muda, tepatnya 24 tahun, ia ditetapkan sebagai koruptor termuda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini memicu kekhawatiran soal budaya korupsi yang diwariskan dari generasi senior. Lantas siapa Nur Afifah?
Nur Afifah lahir pada 1997 di Balikpapan dan menempuh pendidikan di jurusan Hukum Bisnis salah satu kampus bergengsi di Tanah Air. Usianya yang masih muda tak menghalangi perannya sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, posisi yang memberinya akses pengelolaan dana partai dan relasi politik lokal, termasuk dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Pada 2021, Nur Afifah terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK menetapkan dirinya bersama Bupati Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka.