PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Sekretaris KPU Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024.
F ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Selain menjabat Sekretaris KPU Kotim, F juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim.
Salah satu yang didalami adalah dugaan penerimaan cashback dari pihak ketiga atau rekanan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.
“F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” kata Dodik.
Diduga Abaikan Verifikasi Dokumen
Selain dugaan menerima cashback, F juga diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangannya sebagai KPA secara semestinya.
Penyidik menduga F tidak menguji kebenaran material dokumen penagihan. Ia juga disebut tidak meneliti kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah.
Tak hanya itu, F diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah Pilkada 2024 tanpa memperoleh persetujuan dari pihak pemberi hibah.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejati Kalteng dalam mengusut penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
PPK KPU Kotim Juga Jadi Tersangka
Dalam perkara yang sama, Kejati Kalteng turut menetapkan MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim, sebagai tersangka.
MH diduga tidak melaksanakan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagai PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing, hingga pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MH langsung ditahan oleh penyidik Kejati Kalteng.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.
Dari penyidikan sementara, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyidik masih mendalami penggunaan dana hibah tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara.
Kejati Kalteng juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana hibah Pilkada tersebut. (ang/sla)

















































