Sidang Praperadilan Nadiem, Hotman Paris: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!

7 hours ago 4

 Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!

Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum Nadiem di ruang sidang (foto: Okezone)

JAKARTA - Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Hasil audit menunjukkan harga normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, dan tepat tujuan. Audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun. Artinya, hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara menurut BPKP, lembaga sah yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Hotman di ruang sidang.

Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nadiem Makarim bahkan tidak pernah ditanya mengenai adanya kerugian negara. Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Hotman, hanya seputar hal-hal umum.

“Dari seluruh isi BAP calon tersangka, yaitu Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan tentang kerugian negara. Yang ditanya hanyalah hal-hal umum,” ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |