Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |10:01 WIB
Vadel Badjideh
JAKARTA - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan TikToker Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani, LM (17), akhirnya sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menceritakan fakta persidangan.
Korban anak LM disebut melakukan dua kali upaya untuk menggugurkan kandungannya yakni pada 9 Mei dan Juni 2024. Hakim menyebut, upaya itu pun diketahui oleh terdakwa.
Menurutnya, Vadel tahu LM mengalami pendarahan saat aborsi pertama di Mei 2024.
Pada aborsi kedua yang dilakukan di Juni 2024, janin yang keluar disebut telah berbentuk utuh menyerupai bayi.
"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan dipersidangan.