Apa Hukum Kurban Sapi Patungan?

2 days ago 3

Apa Hukum Kurban Sapi Patungan?

Apa Hukum Kurban Sapi Patungan? (iNews Media Group/Ahmad Anthoni)

JAKARTA - Hukum kurban sapi patungan penting diketahui. Orang Islam tidak diwajibkan secara mutlak untuk berkurban, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Melaksanakannya akan menunjukkan identitas dan kepatuhan terhadap syariat. Orang Islam dianjurkan untuk berkurban karena juga meneladani Nabi Ibrahim, mendekatkan diri kepada Allah, dan membantu sesama.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (7/5/2025), Okezone telah merangkum hukum kurban sapi patungan, sebagai berikut.

1. Hukum Kurban Sapi Patungan

Hukum kurban sapi patungan boleh (mubah) dan sah, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam hal ini, kurban sapi boleh dilakukan secara patungan oleh maksimal 7 orang.

Rasulullah SAW bersabda:

“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar diperbolehkannya patungan dalam kurban sapi.

2. Syarat-Syarat Patungan Kurban Sapi

- Jumlah orang yang berpatungan tidak lebih dari 7 orang.

- Semua peserta berniat kurban, bukan untuk tujuan lain seperti akikah atau sekadar sedekah.

- Hewan kurban harus memenuhi syarat sah kurban (sehat, cukup umur, tidak cacat).

- Disembelih pada waktu yang ditentukan (10–13 Dzulhijjah).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |