Ini Cara Cek Bansos PIP November 2025

5 hours ago 2

Ini Cara Cek Bansos PIP November 2025

Ini Cara Cek Bansos PIP November 2025 (Foto: Freepik)

JAKARTA – Ini cara cek bansos PIP November 2025. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) November merupakan pencairan termin 3 tahun 2025.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA) maupun jalur nonformal seperti paket A hingga paket C, serta pendidikan khusus.

Setiap tahun, pencairan PIP dibagi menjadi tiga tahap (termin):

  • Termin 1 (Februari–April): untuk anak yang sudah terdata di DTKS atau pemegang KIP.
  • Termin 2 (Mei–September): pencairan untuk usulan sekolah atau dinas pendidikan.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): pencairan lanjutan bagi yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya.

Cara Cek PIP 2025

1. Lewat Situs Resmi PIP

  • Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Klik menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan:
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Jawab captcha (biasanya berupa soal penjumlahan)
  • Klik “Cek Penerima PIP”
  • Jika namamu muncul, selamat! Kamu tinggal melihat status pencairan apakah sudah cair atau masih menunggu SK pencairan.

2. Lewat Aplikasi PIP

  • Unduh Aplikasi PIP Kemendikdasmen di Play Store.
  • Login menggunakan NISN dan data diri (tanggal lahir, nama ibu, atau NIK).
  • Klik menu Saldo untuk melihat status pencairan dananya.

Kriteria Siswa Penerima PIP

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta didik yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |