Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Peneliti Bebas Lakukan Keterbukaan Informasi

3 hours ago 5

 Peneliti Bebas Lakukan Keterbukaan Informasi

Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Roy menegaskan, memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi yang dijamin oleh undang-undang. Ia pun masih meyakini ijazah Jokowi palsu atas dasar penelitiannya.

"Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik ya," kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, akan menjadi preseden buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi. Kendati, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucapnya.

Ia meminta masyarakat tetap sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, dari informasi yang ia dengar, Polda Metro Jaya belum secara langsung melakukan eksekusi penahanan terhadap Roy.

"Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |