Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |07:05 WIB

BSU Ketenakerjaan 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.
Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).
Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Syarat Penerima BSU
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)


















































