KUALA PEMBUANG, Radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Perkara dengan nilai anggaran mencapai Rp13,8 miliar tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Penyidik mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Di antaranya terkait dugaan pengondisian perusahaan tertentu, penggunaan perusahaan pinjaman dalam pengadaan, hingga dugaan kenaikan harga atau mark-up barang bantuan.
Total anggaran yang menjadi objek penyidikan tercatat sebesar Rp13.802.844.828. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai bantuan sektor perikanan, mulai dari mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan, hingga pakan ikan.
Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rahmad Nasution mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum dari proses pemeriksaan yang dilakukan.
Salah satu yang tengah didalami yakni dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perikanan bersama pejabat pengadaan dalam mengarahkan pekerjaan kepada perusahaan tertentu.
“Di antaranya dugaan adanya oknum Dinas Perikanan dan pejabat pengadaan yang mengondisikan perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan,” ujar Rahmad, Kamis (17/9/2026).
Selain persoalan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan dalam proses pengadaan bantuan. Mekanisme tersebut diduga digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.
Penyidik turut menemukan dugaan mark-up harga sejumlah barang yang tidak sesuai dengan harga pasar. Selisih dari dugaan kenaikan harga tersebut diduga kemudian diberikan kepada pihak tertentu dalam bentuk fee atau imbalan.
“Rangkaian peristiwa tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Rahmad.
Untuk membongkar perkara tersebut, Kejari Seruyan telah meminta keterangan dari 93 saksi. Selain pemeriksaan saksi, berbagai dokumen terkait pelaksanaan kegiatan hibah juga telah dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp86.790.000 yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Penyitaan uang ini sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana kegiatan hibah,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh.
Kejari Seruyan belum mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri mekanisme pengadaan, aliran dana, serta dampaknya terhadap keuangan negara.
Seluruh proses hukum juga tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

















































