Komdigi Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

3 hours ago 4

Komdigi Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

Ilustrasi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah berhasil memblokir lebih dari 2,4 juta konten dan situs terkait judi online (judol) dalam waktu dua pekan. Ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Komdigi untuk memerangi praktik judi online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan oleh Komdigi dalam rentang waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian juta. Namun juga ada di file sharing. Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena di situ juga ada judi online,” kata Meutya saat menyambangi Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (6/11/2025).

Meutya menyampaikan sebagian besar konten terkait judi online tersebar di media sosial. Platform-platform tersebut banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia sehingga dapat dengan mudah menjaring korban.

“Ada lebih dari dua juta situs, termasuk 123 ribu konten dari layanan berbagi berkas. Untuk platform Meta tercatat 106 ribu lebih, Google dan YouTube sekitar 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten,” ungkapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |