Tim Okezone
, Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |20:20 WIB

Menteri Hukum dan HAM Supratman dan Pengurus ASIRI (foto: dok ist)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengimbau industri rekaman Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mendaftarkan seluruh hasil kodifikasi lagu karya musisi Indonesia ke Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Tujuannya, agar perlindungan hukum terhadap karya cipta dapat semakin kuat dan terintegrasi.
"Data lagu yang terkait dengan pencipta dan performer yang telah dikodifikasi harus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk dimasukkan dalam bank data PDLM, sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara," ujar Supratman kepada pengurus ASIRI dalam pertemuan di Kantor Kementerian Hukum, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, apabila ada musisi yang telah mendaftarkan lagu dan musiknya di luar negeri, maka karya tersebut tidak boleh lagi didaftarkan ke label atau Ditjen KI di Indonesia.
“Secara perlindungan hak cipta, seluruh karya intelektual harus terkodifikasi di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum ASIRI, Gumilang Ramdhan, menyampaikan bahwa jumlah lagu Indonesia yang telah memiliki kodefikasi saat ini mencapai 100.000 lagu, yang berasal dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman di bawah ASIRI. Lagu-lagu tersebut sudah digunakan di berbagai platform musik digital untuk kepentingan komersial.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































