Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |20:39 WIB

Raisa gugat cerai Hamish Daud (Foto: Instagram)
JAKARTA - Penyanyi Raisa tak hadir dalam sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Terkait hal itu, pihak pengadilan pun memberi peringatan dan resiko apabila sang penyanyi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan bahwa sebuah gugatan cerai bisa dibatalkan karena beberapa faktor, termasuk perkara Raisa.
Salah satunya, kata Abid, lantaran pihak penggugat tak pernah hadir memenuhi panggilan sidang.
"Ya, tidak ada alasan misalnya penggugat di luar negeri, ya, bisa dibuktikan, untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir," kata Abid di kantornya belum lama ini.
Abid menyebut kehadiran Raisa dalam gugatan cerainya juga akan berdampak pada keputusan majelis hakim nanti.
"Walaupun satu kali (wajib hadir), karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu? Ya. Nah, kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," tegas Abid.
Sementara itu, Abid justru menilai bahwa ketidakhadiran Hamish Daus sebagai tergugat tak terlalu berpengaruh pada jalannya persidangan.
















































