Penerimaan Pajak Kripto Rp1,71 Triliun hingga September 2025, Ini Rinciannya

4 hours ago 2

Penerimaan Pajak Kripto Rp1,71 Triliun hingga September 2025, Ini Rinciannya

Penerimaan Pajak Kripto Rp1,71 Triliun hingga September 2025, Ini Rinciannya (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.

Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.

Regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat.

"Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” kata Vice President Indodax Antony Kusuma di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Antony menekankan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. “Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |