Putusan MK Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Beri Opsi Agar Sisa Kuota Tak Hangus

1 day ago 18

Radarsampit.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah cara operator seluler mengelola paket data pelanggan. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus ketika masa aktif berakhir.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memberikan tafsir baru terhadap aturan tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku. Namun, aturan tersebut kini harus dipahami dengan kewajiban operator menghadirkan alternatif layanan yang mampu melindungi hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli tetapi belum habis digunakan.

Menurut Mahkamah, kuota internet yang masih tersisa merupakan hak ekonomi konsumen karena telah dibayar di awal. Oleh sebab itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

“Kuota yang belum digunakan harus tetap dipandang sebagai hak pengguna yang wajib mendapat perlindungan sehingga dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota pelanggan tetap aktif.

Mahkamah menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, kebijakan mengenai paket data tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan bisnis perusahaan telekomunikasi, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi konsumen.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama. Setiap perusahaan diberikan keleluasaan menghadirkan berbagai model layanan sesuai inovasi masing-masing.

Misalnya, operator dapat menawarkan paket dengan fitur rollover atau akumulasi kuota, paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, hingga skema lain yang tetap menjamin pelanggan memperoleh manfaat atas kuota yang sudah dibayar.

Mahkamah juga membuka peluang adanya bentuk perlindungan lain, seperti pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang dinilai mampu menjaga hak konsumen.

Dengan demikian, pelanggan nantinya memiliki lebih banyak pilihan paket sesuai kebutuhan sekaligus mengetahui secara jelas bagaimana perlakuan terhadap kuota yang belum habis digunakan.

Selain mengatur soal kuota, MK turut menyoroti pentingnya transparansi informasi dari operator seluler. Mahkamah meminta seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai harga paket, jumlah kuota, masa aktif, pembagian kuota berdasarkan jenis penggunaan, kebijakan batas pemakaian wajar (fair usage policy), hingga mekanisme pengelolaan sisa kuota.

Informasi tersebut harus tersedia secara sederhana dan mudah diakses pelanggan. Operator juga diharapkan menyediakan kanal digital yang memungkinkan pengguna memantau pemakaian data serta sisa kuota secara real time.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Desa Alam | | | |