Realisasi ADD Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun Digembosi, Begini Modusnya

20 hours ago 5

SIMALUNGUN - Sasaran alokasi Dana Desa (DD) 2025 di Simalungun adalah program yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan ekstrem dan percepatan pembangunan berkelanjutan serta penanganan stunting.

Selain itu, besaran nilai Alokasi Dana Desa diprioritaskan pada Program Ketahanan Pangan (minimal 20%), Bantuan Langsung Tunai (BLT; red) (maksimal 15%). Kemudian, Penanganan Stunting, dan Operasional Pemerintahan Desa (berkisar 3%). 

Namun, secara terang-terangan Dana Desa dikorupsi dengan berbagai modus, seperti yang diungkapkan nara sumber saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (19/10/2025), sekira pukul 09.00 WIB. 

"Korupsi Modus Evaluasi dan Monitoring Alokasi Dana Desa Tahun 2025 dan setiap Pangulu Nagori diwajibkan setor uang kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bandar senilai Rp 1 Juta, " ungkap nara sumber.

Selanjutnya, masih dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bandar dengan Modus semangat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM; red) diikuti seluruh pengurus Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag ; reg) se-Kecamatan Bandar.

"Diperoleh informasi, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Pemerintah Kecamatan Bandar menyelenggarakan kegiatan Bimtek serentak dan mewajibkan setiap Pangulu Nagori setor biaya Bimtek senilai Rp 1, 5 Juta, " ujar sejumlah warga.

Meskipun, sudah ada amanat yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

"Itulah sebabnya, Pemerintah Nagori tidak menunjukkan Papan Transparansi Alokasi Dana Desa di Kantor Pangulunya. Sebab, kegiatan Evaluasi dan Monitoring, kegiatan Bimtek dan modus lainnya tidak tercantum di Papan Transparansi, " beber nara sumber.

Terkini, kabarnya terkait kegiatan Pendidikan dan Latihan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP ; red) yang diselenggarakan oleh pihak ke-3 yakni Sarana Konsultasi Diklat Nasional dan Pangulu Nagori se-Kabupaten Simalungun wajib setor Rp 5 Juta sebagai pesertanya.

"Dengan Anggaran Dana Desa ini maka secara massal Praktik Korupsi dilakukan oleh para pejabat Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi saat ini, " tegas warga.

Pada akhirnya, masyarakat hanya mampu berharap agar pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap anggaran dana desa yang saat ini secara terang - terangan manjadi bancaan korupsi.

"Salah seorang Pangulu Nagori menyebutkan, terkait sejumlah kutipan yang sudah terjadi, janganlah dipersoalkan lagi. Jabatan Pangulu Nagori ini sepenuhnya bertanggung jawab terhadap semua praktik korupsi, " pungkas warga.

Sementara, Camat Bandar Supardi belum dapat dikonfirmasi terkait monitoring dan evaluasi dana desa dikutip Rp 1 Juta/Nagori serta kegiatan Bimtek bagi pengurus BumNag dikutip Rp 1, 5 Juta/Nagori hingga berita ini dilansir ke publik.

Terpisah, Rington Damanik selaku Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun belum dapat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran dana desa dialokasikan untuk berbagai kegiatan hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Padahal, menurut warga, sesuai aturan yang diberlakukan susah jelas ada perintah berdasarkan Undang undang agar seluruh biaya ini terpampang di papan transparansi sebagai bukti pertanggung jawaban Pangulu Nagori setempat.

Sebelumnya diberitakan, semasa oknum menjabat Plt. Camat Bandar dalam rangka monitoring dan evaluasi turut berperan menggembosi sejumlah Alokasi Dana Desa di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (03/10/2025), sekira pukul 09.00 WIB.

"Plt. Camat Bandar menerima senilai Rp 1-2 juta di saat pihak Pangulu Nagori setiap tahapan mengajukan permohonan pencairan dana desa, " ungkap nara sumber.

Menurut, nara sumber terkait sejumlah uang yang diterima oknum Plt Camat Bandar ini sudah lazim terjadi dan soal Alokasi Dana Desa dijadikan Bancakan merupakan rahasia umum di kalangan warga.

"Tak perlu heran dengan prilaku pejabat negara untuk sukseskan urusan gratifikasi Alokasi Dana Desa. Sementara di Kecamatan Bandar ini ada 14 wilayah Nagorinya, " tandas nara sumber.

Plt. Camat Bandar Supardi tidak dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait informasi Gembosnya Alokasi Dana Desa berdalih monitoring dan evaluasi dari setiap Pangulu Nagori se-Kecamatan Bandar hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Diberitakan sebelumnya,  
Kalangan masyarakat mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN ; red) menjabat Plt. Camat Bandar dan Supardi bertugas sejak tanggal 25 Maret 2025 lalu, hingga saat ini, padahal ia rangkap jabatan.

Pasalnya, sorotan publik terkait Supardi menjabat Camat Defenitif di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, sehingga jarang hadir di Kantor Pemerintah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (02/10/2029), sekira pukul 09.00 WIB.

"Bagaimana bisa efektif Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Bandar ini ? Kami kesulitan mengurus administrasi yang membutuhkan tanda tangan Plt. Camat Bandar, " ungkap pria mengaku dirinya bermarga Saragih.

Sementara, nara sumber lainnya mengungkapkan, rangkap jabatan dan kejanggalan Surat Perintah Tugas atas nama Supardi sebagai Plt Camat Bandar yang ditanda tangani Bupati Simalungun Haji Anton Ahcmad Saragih tertanggal 25 Maret 2025 yang lalu.

"Ada dua versi Surat Perintah Tugas atas nama Supardi yang bertanda tangan Bupati Simalungun di hari, tanggal dan tahun yang sama terbitnya. Namun, tanpa Barcode dan bertuliskan tangan pada tanggalnya, " ungkap nara sumber.

Sementara, salah seorang staf Kantor Kecamatan Bandar saat dihubungi awak media ini melalui pesan percakapan selularnya menyebutkan, tidak mengetahui keberadaan Plt. Camat Bandar Supardi saat ini dan tidak dapat dihubungi.
 
"Nggak bisa dihubungi, " tulisnya singkat dalam pesan selularnya. (Amry Pasaribu; rel)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |