Roy Suryo Singgung Eksekusi Silvester: 6 Tahun Berstatus Terpidana Belum Dipenjara

5 hours ago 3

 6 Tahun Berstatus Terpidana Belum Dipenjara

Pakar Telematika, Roy Suryo/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone

JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo menyinggung eksekusi terpidana Silvester Matutina, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Silvester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres, Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah 6 tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy saat ditemui wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu, ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

"Tolong aparat itu juga adil karena jangan sampai ada orang yang sudah status terpidana, 6 tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan itu dia menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya baru mengumumkan penetapan tersangka, belum sampai ke tahap penahanan. Maka jika ada orang yang mendesak agar Roy Suryo Cs ditangkap, mereka berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan, jadi ini clear banget ya. Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |