Tim Orkestra Sebut Aksi Joget Uya Kuya hingga Eko Patrio di Sidang Tahunan Bukan Penghinaan

9 hours ago 4

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 November 2025 |18:52 WIB

Tim Orkestra Sebut Aksi Joget Uya Kuya hingga Eko Patrio di Sidang Tahunan Bukan Penghinaan

Tim Orkestra Sebut Aksi Joget Uya Kuya hingga Eko Patrio di Sidang Tahunan Bukan Penghinaan

JAKARTA - Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol TNI Suwarko bersama timnya merasa dihargai dengan sambutan para anggota Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.

Demikian diungkapkan Letkol Suwarko yang hadir sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima anggota DPR RI nonaktif, Senin (3/11/2025).

"Kami senang ya, kami mendapat respons seperti itu, mereka langsung ada yang berdiri ada yang joget, ada yang ikut nyanyi kami merasa senang tepuk tangan meriah," kata Suwarko.

Dia menilai respons yang diperlihatkan peserta maupun tamu sidang tahunan Parlemen itu menunjukkan hasil latihan timnya selama sebulan berhasil. Oleh karena itu dia tak melihat adanya sebuah penghinaan apalagi melupakan kondisi masyarakat.

Menurutnya, respons yang diperlihatkan anggota sidang maupun tamu undangan saat tim Orkestra Simfoni Praditya Wiratama tampil merupakan sebuah penghormatan. Dia menambahkan, respons peserta yang hadir dalam sidang bersifat spontan karena lagu yang dibawakan tim menggambarkan kegembiraan menyambut peringatan HUT ke-80 RI.

"Lagunya menurut kami rancak gembira karena kita juga menyambut persiapan hari kemerdekaan secara spontan kami lihat itu peserta sidang bukan hanya peserta sidang semua yang ada di situ hampir semuanya lebih banyak yang berjoget," ujarnya.

"Kami merasa senang, merasa dihargai karena lagu yang kami persiapkan kurang lebih 1 bulan itu ternyata dengan acara adanya mereka ada yang langsung berdiri ada yang ikut nyanyi bagi kami itu respons yang positif dan menggembirakan bagi kami karena apa yang kami tampilkan itu mendapatkan respons yang sangat bagus," pungkasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |