Radarsampit.com – Komplotan spesialis pecah kaca yang kerap beraksi di Tenggarong, Banjarmasin, hingga Singkawang akhirnya harus menerima nasib apes. Meski berpengalaman, pelarian mereka justru berujung tragis ketika mencoba bersembunyi di hutan.
Edi Prasetyo, pengusaha peron kelapa sawit, hanya bisa pasrah saat uang Rp1 miliar yang baru saja ditarik dari bank raib dari dalam mobil Pajero silver miliknya. Uang yang ia letakkan di kursi belakang lenyap setelah kaca mobilnya dipecahkan para pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Senin (11/8/2025).
Tiga pelaku berinisial S, F, dan I langsung melarikan diri. Mereka sempat masuk daftar buronan paling dicari Polres Kobar dalam sebulan terakhir. Catatan kepolisian menunjukkan, mereka bukan pemain baru. Ketiganya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Kalimantan.
Sebelum tertangkap, F dan I sempat melarikan diri ke hutan di wilayah Kudangan, Kabupaten Lamandau, dengan tujuan kabur ke Kalimantan Barat. Mereka terpisah dari S yang lebih dulu melarikan diri ke Pontianak. Lebatnya hutan tak membuat keduanya gentar. Selama lebih dari 15 hari, siang dan malam, mereka berjalan kaki, beberapa kali menyeberangi sungai, dan bertahan hidup dengan makanan seadanya seperti ubi-ubian.
Namun, rasa lapar akhirnya memaksa mereka keluar menuju sebuah dusun di Kudangan. Dari situlah polisi melacak keberadaan mereka. Saat hendak disergap, keduanya berusaha kabur dan melawan. Polisi pun melumpuhkan mereka dengan timah panas yang bersarang di kaki.
“Selama lebih dari dua minggu mereka bertahan hidup dengan ubi-ubian, sambil terus membawa uang hasil kejahatan,” ungkap Kasatreskrim Polres Kobar, AKP M Fachurrazi, Sabtu (6/9).
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menambahkan, aksi para pelaku sudah terencana. S bertugas mengawasi nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar. Begitu korban berhenti di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, I langsung bertindak sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang. F kemudian menjemput I menggunakan sepeda motor untuk kabur dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp901,3 juta, dua unit motor, telepon genggam, pakaian, serta alat pemecah kaca.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok ini memang sudah berpengalaman. Mereka juga pernah beraksi di Tenggarong, Banjarmasin, dan Singkawang. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Theodorus. (tyo)