NANGA BULIK, Radarsampit.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen kredit menghebohkan Kabupaten Lamandau. Modusnya terbilang tidak biasa. Sejumlah kendaraan yang disebut telah dibeli nasabah secara tunai justru diproses menjadi kredit melalui perusahaan pembiayaan Adira.
Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Lamandau. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YE dan FS. Keduanya saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Lamandau untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 17 November 2025 di salah satu dealer sepeda motor di wilayah Kabupaten Lamandau. Dalam kasus ini, kerugian material yang dialami pihak Adira ditaksir mencapai Rp952 juta.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan pihak Adira yang diterima polisi pada 6 Maret 2026.
Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 September 2026. Selanjutnya pada 5 September 2026 ditetapkan dua orang tersangka, yakni YE dan FS,” ujar AKP Waryoto.
Kendaraan Dibeli Tunai, Malah Jadi Kredit
Kasus ini mencuat setelah bagian Collection Adira pada 20 Januari 2026 menemukan informasi mengenai sejumlah transaksi kendaraan. Berdasarkan informasi tersebut, kendaraan disebut dibeli nasabah secara cash, tetapi kemudian muncul dalam proses pembiayaan kredit melalui Adira.
Pihak perusahaan pembiayaan lantas melakukan verifikasi langsung kepada para nasabah. Hasilnya, para nasabah membenarkan bahwa kendaraan yang mereka miliki dibeli secara tunai.
Dalam pemeriksaan internal, FS yang disebut bekerja sebagai Sales Officer mengaku memproses pengajuan kredit tersebut berdasarkan perintah YE. Sementara YE disebut menjabat sebagai kepala pos pada salah satu dealer di Lamandau.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bendel dokumen kredit yang diduga telah dipalsukan.
Dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan pembiayaan. Sebanyak 72 nasabah disebut ikut terdampak akibat persoalan tersebut.
Salah seorang nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah membeli kendaraan secara tunai. Namun, hingga kasus mencuat, BPKB kendaraan miliknya belum diterima.
Persoalan semakin rumit karena namanya juga tercatat memiliki masalah dalam riwayat kredit akibat dianggap mempunyai tunggakan.
“Saya jadi tidak bisa ambil kredit apa pun karena track record nama saya dianggap jelek. Kalau bisa, BPKB kami diserahkan dan nama baik kami dipulihkan,” ungkapnya.
Dua Tersangka Masuk Tahanan
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan YE dan FS dengan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, BPKB kendaraan milik para nasabah disebut masih berada di pihak Adira. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Lamandau. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen kredit tersebut.

















































