PALANGKA RAYA, Radarsampit.com – Misteri hilangnya SS, selebgram asal Sampit, perlahan terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban dalam dakwaan terhadap terdakwa JP.
Uraian kronologi itu dibacakan JPU Rahmi Amalia dalam persidangan. JP diketahui pernah bekerja sebagai fotografer di Sampit. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di kantin yang sekaligus menjadi tempat tinggal pasangan tersebut, di kawasan Kolam Pancing Galatama Dohong, Palangka Raya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, persoalan bermula dari pertengkaran yang berkaitan dengan pinjaman online. Salah satu pinjaman disebut dilakukan JP tanpa sepengetahuan SS.
Saat cekcok terjadi, JP sedang bermain mobil-mobilan bersama anak laki-lakinya. Sementara itu, SS berada di dapur sambil mencuci piring.
Situasi kemudian memanas. JP disebut tersulut emosi setelah mendengar SS terus mengomel. Dalam kondisi tersebut, terdakwa mengambil seutas tali tambang berwarna putih dengan panjang sekitar tiga meter dan diameter lima milimeter.
Menurut jaksa, JP kemudian mendekati SS dari arah belakang dan melilitkan tali tersebut ke leher korban.
SS kemudian terjatuh ke lantai. JP disebut sempat mengecek kondisi korban dengan memeriksa napas serta denyut nadinya. Setelah menganggap SS sudah tidak bernapas, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban.
“Darah terlihat keluar dari hidung korban,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Tubuh korban selanjutnya dibawa keluar melalui pintu belakang kantin. Dalam perjalanan, JP sempat terpeleset sehingga kepala SS kembali terbentur tiang pintu dapur.
Terdakwa kemudian menyeret tubuh SS menuju kawasan semak-semak yang berjarak sekitar 30 meter dari kantin. Di lokasi tersebut, tubuh korban ditinggalkan.
Setelah itu, JP kembali ke kantin dan disebut menjalani aktivitas seperti biasa. Sementara tali yang digunakan untuk menjerat korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sebuah parit besar di sekitar simpang Jalan Putra Borneo dan Jalan Soekarno.
Terungkap Dua Tahun Kemudian
Kasus tersebut baru menemui titik terang setelah keluarga SS dari Sampit datang dan mendesak JP untuk memberikan informasi mengenai keberadaan korban.
Pada 29 April 2026, JP disebut akhirnya mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan lokasi tempat SS dibuang.
Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi yang ditunjukkan. Dari proses tersebut ditemukan tulang belulang beserta pakaian yang diduga milik korban.
Hasil pemeriksaan DNA selanjutnya memastikan tulang belulang tersebut merupakan bagian dari SS.
Dalam perkara ini, JP didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

















































