Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |21:00 WIB

DJP Catat 372.184 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, 12,2 Juta WP Aktivasi Coretax (Foto: Rosmauli/Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 maupun adopsi sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga Selasa, 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB tercatat 372.184 SPT telah dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya sudah terlihat sejak awal tahun.
"Untuk periode sampai dengan 20 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 372.184 SPT telah dilaporkan," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mayoritas pelapor SPT sejauh ini berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan.
Berikut adalah rincian profil wajib pajak yang telah menyampaikan laporan mereka untuk tahun buku Januari-Desember yakni WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 306.503 SPT, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 46.153 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 19.394 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 37 SPT.
Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak dengan "Beda Tahun Buku" yang sudah mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, yang terdiri dari 94 WP Badan (Rp) dan 3 WP Badan (USD).
Di sisi transformasi digital, DJP mencatatkan capaian besar dalam aktivasi akun Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk memudahkan layanan mandiri wajib pajak. Total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 12.213.336.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336," jelas Rosmauli.














































