Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit, Korban Ditemukan Penuh Luka, Pelaku Ditangkap di Lamandau

12 hours ago 3

Radarsampit.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Mirawati (29) akhirnya berhasil diungkap.

Pelaku, Kor Nain alias Kor bin Suryadi (28), ditangkap tim gabungan kepolisian setelah buron hampir dua bulan dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Karyawan G2 No. 01 PKS PT Cipta Usaha Sejati, Dusun Pangkalan Tawak, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Korban diketahui bernama Mirawati, lahir di Sukadana pada 8 Agustus 1996, beralamat di Dusun Air Pauh, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Berdasarkan identitas, korban berstatus pelajar/mahasiswa.

Penangkapan pelaku pembunuhan perempuan di kayong utara

Sementara pelaku, Kor Nain alias Kor bin Suryadi, lahir di Kenyauk pada 24 April 1997. Ia beragama Islam, bersuku Melayu, berpendidikan terakhir SD, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Alamat pelaku tercatat di Dusun Pematang Rimba, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Dinas

Menurut keterangan keluarga, sekitar pukul 05.00 WIB salah satu kerabat korban, Bujang Asri, menelepon untuk memberi tahu adanya peristiwa pembunuhan. Saat itu korban sudah dibawa ke Klinik PT Cipta Usaha Sejati.

Sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga tiba di klinik dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan luka tusuk pada leher kanan, dada kanan, tangan kanan, dan paha kanan akibat benda tajam.

Informasi di lapangan menyebutkan, kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, dan pertama kali diketahui oleh rekan satu rumah korban bernama Esta.

Selain menghabisi korban, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan dua unit ponsel milik korban. Jenazah Mirawati kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Melano untuk visum.

Sekitar pukul 16.40 WIB, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian melapor secara resmi ke Polres Kayong Utara.

Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan adalah pencurian disertai kekerasan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelarian Pelaku Berakhir di Kalimantan Tengah

Tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Tengah, Satbrimob Lamandau, Resmob Lamandau, Resmob Kobar, Resmob Polres Kayong Utara (Kalbar), serta unit lapangan Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Lamandau bekerja sama melakukan pencarian terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Tim mulai melakukan penyisiran pada 18 Oktober 2025, termasuk di sekitar belakang Bank Kalteng dan area hutan di sekitarnya.

Pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim menerima laporan adanya motor Honda Verza hitam yang hilang.

Tak lama kemudian, motor itu ditemukan di belakang Pertashop KM 8 Jalan Trans Kalimantan, disertai sebilah pisau dapur di lokasi yang sama. Namun pelaku belum ditemukan.

Keesokan harinya, 27 Oktober 2025 pukul 12.45 WIB, tim mendapat informasi dari seorang petugas keamanan yang melihat pelaku di pinggir Jalan Negara arah Simpang Menthobi.

Dalam penyisiran, petugas menemukan tas, pisau kecil, beberapa bungkus rokok, ponsel, charger, sandal, serta pakaian yang diduga milik pelaku.

Pengejaran berlanjut hingga 28 Oktober 2025. Sekitar pukul 09.32 WIB, tim akhirnya melihat pelaku berjalan di pinggir KM 14 Jalan Trans Kalimantan. Ia segera diamankan tanpa perlawanan, lalu diserahkan ke Unit Resmob Polres Kayong Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |