Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 25 Oktober 2025 |10:37 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok: Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang hasil kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk ke pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman (HA) sebagai saksi pada Jumat (24/10/2025). Ia diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemnaker.
"Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Sabtu (25/10/2025).
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025.
Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024, sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025. (Koreksi Tata Bahasa)
Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fetra Hariandja)
















































