Riza Chalid Diburu Kejagung Usai Jadi Tersangka Korupsi Pertamina. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Muhammad Riza Chalid menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pun berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan atase di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
“Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.
Menurut Harli, pihaknya akan menggandeng berbagai instansi dalam upaya pencarian Riza Chalid. Meski telah dicekal agar tidak bisa ke luar negeri, Riza diduga sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia.
Nama Riza Chalid sudah lama dikenal luas sebagai pebisnis besar yang merambah beragam sektor, mulai dari industri minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, hingga ritel modern dan minuman. Julukan "Raja Minyak" atau "Saudagar Minyak" melekat padanya lantaran perannya yang dominan dalam aktivitas impor minyak melalui Petral, menjadikannya salah satu tokoh penting dalam bisnis energi nasional.
Meski total kekayaannya saat ini belum terungkap secara resmi, pada tahun 2015 Riza pernah menempati posisi ke-88 dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia. Ketika itu, ia disebut mampu menghasilkan pendapatan tahunan sekitar USD 30 miliar, yang setara dengan kurang lebih Rp492,2 triliun (mengacu pada kurs Rp16.410 per dolar AS). Dari penghasilan tersebut, kekayaan pribadinya diperkirakan mencapai USD 415 juta atau sekitar Rp6,8 triliun.