Skandal Korupsi Jaringan Internet SKPD Seruyan, Pengacara Kadisminfo Bongkar Riwayat Proyek

5 hours ago 3

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan terus bergulir. Dalam proyek senilai Rp2,4 miliar itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengendus adanya kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Menyikapi masalah ini, Nurahman Ramadani selaku Pengacara atau Kuasa Hukum Kepala Diskominfo Sandi Kabupaten Seruyan RNR mengatakan, Diskominfosantik Kabupaten Seruyan tidak mengajukan proyek tersebut kepada ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan.

Menurutnya, rencana proyek itu hanya dibahas oleh TAPD di Dispenda Seruyan pada 14 November 2023, setelah sosialisasi Iconet dan rapat TAPD sendiri tanpa melibatkan Kadiskominfo Seruyan.

”Rapat TAPD tersebut dipimpin oleh Plt Sekda Seruyan saat itu, pihak Iconet, asisten 3, Kepala Baperida, kepala DPKAD, dan Kepala Dispenda Seruyan, tanpa melibatkan Kadiskominfo Seruyan,” ungkapnya.

Setelah itu, tanggal 15 November 2023, Kepala Diskominfo Seruyan diundang oleh Dinas Kesehatan saat Hari Kesehatan Nasional di Seruyan.

Dalam acara tersebut, Kepala Diskominfo disodori berita acara kesepakatan antara Kominfo Seruyan dan pihak Iconet + .

”Beliau bingung kenapa ada acara penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut. Akan tetapi karena Plt Sekda Seruyan saat itu sudah tanda tangan, Kadiskominfo mau tidak mau ikut menandatangani dan proses pembuatan kesepakatan tersebut sendiri tanpa melibatkan Diskominfo Seruyan,” ungkap Nurahman Ramadani.

Sementara itu, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda juga buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,46 miliar yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025), Wanda menyampaikan keprihatinan atas terjadinya dugaan tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Saruyan.

Namun, dia menegaskan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus tersebut.

“Saya secara pribadi prihatin atas permasalahan ini. Kedua, saya juga mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/10) malam.

Sejak awal pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pembinaan dan konsolidasi dengan jajaran dinas terkait. Ia juga telah meminta agar seluruh dokumen, penjelasan, serta argumen pendukung disiapkan secara lengkap untuk membantu proses pemeriksaan.

“Kami sejak awal sudah melakukan pembinaan dan meminta agar dinas menyiapkan dokumen dan penjelasan selengkapnya, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada kasus ini,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya tidak menampik kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, baik dari sisi administrasi, monitoring, maupun kualitas pekerjaan.

“Dari beberapa aspek pelaksanaan, mungkin memang ada kelemahan atau kekurangan yang menjadi perhatian. Itu harus menjadi evaluasi bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masa mendatang benar-benar dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami semua agar ke depan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” tegasnya.

Dengan sikap terbuka, orang nomor satu di Seruyan tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menguak modus busuk dalam dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kabupaten Seruyan.

Proyek senilai Rp2,4 miliar dikerjakan sebelum kontrak hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Dalam perkara itu, jaksa menetapkan Kepala Diskominfo Sandi Seruyan, RNR, dan Manajer PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Wilayah Kalteng, FIO, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Kasus tersebut bermula dari pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar dari APBD 2024.

Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan penyedia PT ICON Plus, nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar. Dari hasil penyidikan, proyek tersebut ternyata dikerjakan sebelum kontrak diterbitkan.

Pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024, padahal Surat Pesanan (SP) baru keluar pada 17 Januari 2024.

Pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

”Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya penunjukan penyedia yang dilakukan sebelum adanya pagu anggaran, serta topologi jaringan yang tidak sesuai dengan surat pesanan.

Hasil pengujian (MFG) juga menunjukkan perbedaan spesifikasi kecepatan jaringan dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Setelah audit dari Inspektorat, ditemukan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain. Jaringan ini digunakan untuk seluruh SKPD hingga kecamatan, tetapi hasilnya tidak maksimal.

Hingga saat ini 40 saksi telah diperiksa, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta, termasuk saksi ahli.

”Untuk Bupati belum mengarah ke sana, namun tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain. Sekda sudah diperiksa, nanti dilihat apakah ada pendelegasian wewenang atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalteng. (rdw)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |