Alasan PA Jaksel Tetap Umumkan Gugatan Cerai Raisa ke Publik

14 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |12:30 WIB

Alasan PA Jaksel Tetap Umumkan Gugatan Cerai Raisa ke Publik

Alasan PA Jaksel Tetap Umumkan Gugatan Cerai Raisa ke Publik. (Foto: Instagram/@raisa6690)

JAKARTA - Awal Oktober silam, Deddy Corbuzier sempat memberikan teguran keras pada staf Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bersuara terkait rumor gugatan cerai istrinya, Sabrina Chairunnisa.  

“Ketika media tanya (soal gugatan), humasnya malah ngomong, ‘Berkasnya belum ada’. Belum ada itu maksudnya gimana? Memang enggak ada (gugatan)!” ungkap mantan mentalis tersebut kala itu.

Terkait teguran Deddy Corbuzier itu, Abid selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun memberikan tanggapannya. Dia mengungkapkan alasan pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait perceraian para artis. 

Abid mengungkapkan, pengumuman gugatan cerai kepada publik diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 yang mengatur standar pelayanan informasi publik di pengadilan. 

“Jadi, pertanyaan-pertanyaan yang boleh kami jawab itu seperti misalnya informasi tentang registrasi (pendaftaran) gugatan dan permohonan cerai. Kemudian juga tentang data statistik perkara,” ungkap Abid.

Abid kemudian menambahkan, pertanyaan lain yang boleh dijawab oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah seputar jenis perkara. Semua informasi tersebut sifatnya terbuka dan boleh dijawab. 

Abid bahkan menilai, jawaban pihak terkait gugatan atau permohonan cerai merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum. “Proses penanganan perkara juga boleh ditanya. Jadi, enggak semua di pengadilan agama itu sifatnya tertutup,” ungkap Abid.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |