Kepala Desa Kanaungan Dorong Masyarakat Sukseskan Program PTSL 2025: Langkah Nyata Wujudkan Kepastian Hukum Tanah

5 hours ago 2

 PANGKEP SULSEL — Kepala Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Srianty Saenong, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini terlihat saat dirinya memimpin kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep di Kantor Desa Kanaungan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkep, Camat Labakkang, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Antusiasme warga terlihat tinggi, mengingat program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sambutannya, Srianty Saenong menegaskan bahwa program PTSL merupakan kesempatan besar bagi warga desa untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, cepat, dan biaya yang sangat terjangkau. Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

“Seluruh warga diharapkan aktif melengkapi berkas dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Pemerintah desa siap membantu dan mendampingi masyarakat agar tidak ada yang tertinggal dalam program ini, ” ujar Srianty.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data, pengukuran lahan, hingga penerbitan sertifikat tanah. Mereka juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan masyarakat dalam memberikan data agar proses berjalan lancar.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkep turut memberikan penyuluhan hukum terkait potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, dengan adanya sertifikat tanah resmi, maka hak kepemilikan masyarakat akan lebih terlindungi secara hukum.

Selain itu, Camat Labakkang menyampaikan apresiasi terhadap langkah Desa Kanaungan yang aktif mendukung program nasional tersebut. Ia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan sah secara hukum.

Tokoh masyarakat Desa Kanaungan juga mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka menilai program PTSL menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada warga desa.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat, kegiatan penyuluhan PTSL di Desa Kanaungan diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset tanah warga serta mendorong kemajuan desa menuju tertib administrasi pertanahan dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.( Herman Djide)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |