Sengketa Batas Wilayah, Bartim Ajukan Keberatan Permendagri 40/2018 ke DPRD Kalteng

4 hours ago 2

PALANGKA RAYA – Suasana tegang menyelimuti ruang rapat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/10/2025). Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Tim Penelusuran Tata Batas tak datang dengan tangan kosong. Mereka hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, membawa segudang aspirasi dan keberatan mendalam.

Kehadiran rombongan Pemkab Bartim dan tim penelusuran batas ini, menurut Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, adalah bentuk perjuangan untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah perubahan administratif yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut nasib ribuan warga.

Berbagai elemen hadir dalam sidang krusial ini, menunjukkan betapa seriusnya persoalan yang diangkat. Mulai dari Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang, Kabid dari Bapelitbang, hingga jajaran Camat dari Benua Lima, Paku, dan Dusun Tengah. Tak ketinggalan, Damang, Tim Penelusuran Batas, perwakilan masyarakat Sante/Dambung, dan tokoh masyarakat Alen Ngepek turut mengawal jalannya RDPU.

Isu utama yang mengemuka dalam RDPU ini, seperti diungkapkan Ari Panan P. Lelo, sangat memprihatinkan. Ia menyebutkan, hilangnya Desa Dambung dan beberapa wilayah vital lainnya seperti Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Barito Timur menjadi pukulan telak. Lebih miris lagi, dampak hilangnya desa ini sangat nyata terasa oleh warga Desa Dambung yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 akibat permasalahan administratif wilayah yang belum terselesaikan. Selain itu, hambatan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014-2034, hilangnya situs budaya di wilayah Bartim, serta potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik kepada warga Desa Dambung, menjadi daftar panjang kekhawatiran yang harus segera ditangani.

Dalam forum penting ini, Komisi I DPRD Kalteng memberikan ruang bagi setiap instansi yang hadir untuk menyampaikan penjelasan terperinci. Para anggota Komisi I pun tak tinggal diam, memberikan tanggapan dan masukan langsung di tempat, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengurai benang kusut persoalan batas wilayah ini.

Dasar pengajuan usulan perubahan Permendagri 40/2018 oleh pihak Bartim sangat kuat dan berakar pada regulasi yang ada. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2002 yang secara tegas menetapkan luas wilayah Bartim sebesar 3.834 km⊃2;. Kedua, Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong yang hingga kini belum dicabut. Ketiga, Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang nama-nama desa di Bartim yang masih mencantumkan Desa Dambung, tanpa adanya ketentuan yang mencabutnya.

Menurut Ari Panan P. Lelo, pihak Pemprov Kalteng sendiri telah mengakui bahwa penetapan Permendagri 40/2018 tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan yang memadai antara Bartim dan Tabalong. Fakta ini semakin memperkuat argumen Pemkab Bartim.

Ari Panan P. Lelo tak lupa menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD Provinsi Kalteng atas respons cepatnya dalam menjadwalkan RDPU ini. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang dinilai telah menjadi motor penggerak terlaksananya pembahasan krusial ini. Dukungan dari tingkat provinsi ini menjadi suntikan semangat bagi Pemkab Bartim.

Lebih lanjut, perjuangan Pemkab Bartim tidak berhenti di sini. Gubernur Kalimantan Tengah sendiri telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, mendesak agar Permendagri 40/2018 segera ditinjau ulang. Ini menunjukkan adanya kesamaan visi dan langkah untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini.

Sebagai hasil konsensus yang dicapai dalam RDPU, sebuah kesepakatan penting terlahir. Keberatan dan usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018 akan diajukan secara bersama-sama. Kolaborasi erat antara Pemkab Bartim (melibatkan Bupati dan DPRD) serta Pemprov Kalteng (melibatkan Gubernur dan DPRD) menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat. (PERS)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |